Cara menghitung lembur per jam perlu dimulai dengan mengetahui durasi pekerjaan tambahan dan nilai upah lembur yang sesuai. HR tidak cukup hanya melihat waktu pulang karyawan karena selisih antara jadwal reguler dan waktu pulang belum tentu seluruhnya termasuk lembur.
Perusahaan perlu memeriksa jadwal, waktu mulai dan selesai lembur, serta informasi pendukung sebelum melakukan perhitungan. Setelah jumlah jam terverifikasi, HR dapat menentukan nilai lembur per jam berdasarkan dasar upah dan formula yang berlaku.
Proses tersebut membuat perhitungan lebih mudah ditelusuri. Selain menghasilkan nominal akhir, HR memiliki rincian mengenai jumlah jam dan dasar nilai yang digunakan sebelum memasukkannya ke dalam payroll.
1. Hitung Durasi Lembur Terlebih Dahulu
Langkah pertama adalah menentukan berapa lama karyawan menjalankan pekerjaan tambahan. HR dapat membandingkan waktu mulai lembur dengan waktu selesai yang telah terverifikasi.
Misalnya, seorang karyawan memiliki jadwal reguler sampai pukul 17.00. Karyawan kemudian menjalankan pekerjaan tambahan sampai pukul 20.30.
Maka durasi awalnya:
20.30 – 17.00 = 3 jam 30 menit
Dalam bentuk desimal:
3 jam 30 menit = 3,5 jam
Perusahaan dapat menggunakan aplikasi absensi online untuk membantu menyimpan informasi jadwal serta waktu kehadiran. Selanjutnya, HR perlu mencocokkan data tersebut dengan informasi lembur sebelum menggunakan 3,5 jam sebagai durasi final.
Jika terdapat waktu yang tidak masuk aktivitas lembur, HR perlu menguranginya terlebih dahulu. Dengan begitu, perusahaan tidak langsung menggunakan seluruh selisih waktu sebagai dasar pembayaran.
2. Tentukan Nilai Lembur Per Jam
Setelah memperoleh durasi, HR dapat melanjutkan penghitungan lembur dengan menentukan nilai upah lembur per jam. Nilai tersebut perlu berasal dari dasar upah dan formula yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sebagai simulasi, anggap perusahaan telah melakukan tahapan tersebut dan memperoleh nilai lembur Rp44.000 per jam.
Karyawan pada contoh sebelumnya memiliki durasi 3,5 jam. Secara sederhana, ilustrasi rumusnya:
Nilai lembur = nilai per jam × durasi lembur
Maka:
Rp44.000 × 3,5 = Rp154.000
Berdasarkan simulasi tersebut, nominal yang diperoleh adalah Rp154.000.
Angka Rp44.000 per jam dalam contoh ini bukan tarif baku. Perusahaan tidak dapat langsung menggunakan nilai tersebut untuk setiap karyawan. HR tetap perlu menentukan nilai aktual berdasarkan dasar upah, kondisi pelaksanaan lembur, serta formula yang berlaku.
Dengan demikian, perkalian tersebut merupakan tahap setelah perusahaan mendapatkan nilai per jam yang sesuai.
3. Hitung Beberapa Lembur Secara Terpisah
Dalam satu periode penggajian, karyawan dapat melakukan lembur lebih dari satu kali. HR sebaiknya menghitung setiap catatan terlebih dahulu agar rincian tetap mudah diperiksa.
Sebagai ilustrasi dengan nilai per jam yang sama:
Senin: 2 jam × Rp44.000 = Rp88.000
Rabu: 3,5 jam × Rp44.000 = Rp154.000
Jumat: 2,5 jam × Rp44.000 = Rp110.000
Kemudian jumlahkan hasilnya:
Rp88.000 + Rp154.000 + Rp110.000 = Rp352.000
Jadi, berdasarkan simulasi tersebut, total nominal lembur mencapai Rp352.000.
Namun, HR tetap perlu memeriksa kondisi setiap tanggal. Lembur pada kategori hari atau kondisi yang berbeda dapat membutuhkan perlakuan penghitungan yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan sebaiknya menyimpan rincian tanggal, durasi, dan hasil perhitungan. Cara tersebut membantu HR menemukan data yang terlewat atau tercatat dua kali sebelum payroll selesai.
Kesimpulan
Cara menghitung lembur per jam dapat dilakukan dengan menentukan durasi terlebih dahulu, memperoleh nilai lembur per jam berdasarkan dasar dan formula yang sesuai, kemudian menghitung nominal berdasarkan jumlah jam.
Sebagai ilustrasi, nilai Rp44.000 per jam dengan durasi 3,5 jam menghasilkan Rp154.000. Jika terdapat beberapa catatan lembur, HR dapat menghitungnya secara terpisah sebelum menentukan total periode. Dengan data yang terverifikasi dan penerapan ketentuan yang sesuai, perusahaan dapat membuat proses perhitungan lembur lebih teratur dan mudah diperiksa.
